BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Narkotika
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi nyeri sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan (UU No. 22 Tanun 1997, Pasal 1 Ayat 1).
Narkoba adalah suatu zat, yang jika dimasukkan
ke dalam tubuh, akan mempengaruhi fungsi fisik dan atau psikologis (kecuali
makanan, air atau oksigen). (WHO, 1982) dan menurut BNN Narkoba adalah
singkatan dari Narkotika, Psikotropika, Bahan/zat adiktif yang merupakan
obat-obat yang sangat berbahaya untuk di salah gunakan.(BNN, 2003). Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain
"narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Kebanyakan
zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penelitian. Tetapi karena
berbagai alasan, mulai dari keinginan
untuk coba-coba, ikut tren atau gaya, lambang status sosial, ingin melupakan
persoalan, dan lain- lain maka narkoba
kemudian disalah gunakan. Penggunaan terus menerus dan berlanjut akan
menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Penyalahgunaan
zat merupakan suatu pola penggunaan zat yang bersifat patologik, paling sedikit
satu bulan lamanya, sehingga menimbulkan gangguan fungsi sosial atau
okupasional. Gangguan fungsi sosial dapat berupa ketidakmampuan memenuhi
kewajiban terhadap keluarga atau kawan-kawannya karena perilakunya tidak wajar,
impulsif, atau karena ekspresi perasaan agresif yang tidak wajar (Joewana,
1987).
2.2 Efek Yang
Terjadi Pada Pengguna Narkoba
1.
Sebanyak 60%
orang beranggapan bahwa Narkotika dapat menyebabkan kematian karena zat-zat
yang terkandung dalam Narkotika mengganggu sistem kekebalan tubuh mereka
sehingga dalam waktu yang relatif singkat bisa merenggut jiwa si pemakai.
2.
Sebanyak 20% orang beranggapan bahwa pengguna
Narkotika dapat bertindak nekat atau bunuh diri karena pemakai cenderung
memiliki sifat acuh tak acuh terhadap lingkungannya. Ia menganggap dirinya
tidak berguna bagi lingkungannya ini yang memacunya untuk bertindak nekat.
3.
Sebanyak 15%
orang beranggapan bahwa Narkotika dapat menyebabkan hilangnya kontrol bagi si
pemakainya, karena setelah mengkonsumsi Narkotika zat-zat yang terkandung di
dalamnya langsung bekerja menyerang syaraf pada otak yang cenderung membuat
tidak sabar dan lepas kontrol.
1.3
Penggolongan
Narkoba
Penggolongan Obat
berdasarkan jenisnya, yaitu dibagi menjadi 4 golongan:
1. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan
dapat d dibeli tanpa resep dokter.
Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas adalah lingkaran hijau dengan
garis tepi berwarna hitam. Contoh : Parasetamol, vitamin dan suplemen.
2. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk
obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan
disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat
bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh :
CTM
3. Obat Keras dan Psikotropika
Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek
dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam
lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh : Asam Mefenamat
Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku. Contoh : Diazepam, Phenobarbital
4. Obat Narkotika
Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Contoh :
Morfin, Petidin
Penggolongan obat tersebut bertujuan untuk memudahkan
konsumen dalam menentukan dan memilih obat di pasar agar tidak terjadi
kesalahan. Untuk jenis obat narkotika biasanya tidak dijual bebas di pasar. Ada beberapa jenis narkoba yang paling sering digunakan dan
disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan para generasi muda
yang terjerumus dalam dunia narkoba
diantaranya adalah:
a.
Ganja
Ganja
yang paling banyak dikonsumsi berbentuk minyak (canabis), balok (hashish), atau
hasil pengeringan (marijuana). Ganja dipakai dengan cara dimakan begitu saja,
dicampurkan kedalam masakan, atau dicampur bersama tembakau sebagai rokok.
Ganja mengandung zat psikoaktif yang disebut Delta-9 Tetra Hydro
Cannabinol atau THC. Tanaman ganja juga mengandung kanabinoid lain
seperti kanabidiol dan asam tetra hydro
kanabidiolat (Yanny, 2001). Hawari (2002), mengungkapkan perubahan mental dan
perilaku pada pengguna ganja yaitu:
1)
Jantung berdebar-debar (palpitasi)
2)
Gejala psikologik:
a.
Euforia (rasa
gembira tanpa sebab)
b.
Halusinasi dan
delusi
c.
Perasaan waktu
berlalu dengan lambat misal 10 menit dirasakan sebagai 1 jam
d.
Apatis
3)
Gejala fisik:
a.
Mata merah
b.
Nafsu makan
bertambah
c.
Mulut kering
d.
Perilaku
Gambar 1 Ganja atau Cannabis sativa
b.
Amphetamine
Amphetamine adalah sejenis obat-obatan yang biasanya berbentuk pil, kapsul dan serbuk yang dapat
memberikan rangsangan bagi perasaaan manusia. Amphetamine dapat membuat mental
menjadi terikat kepada obat-obatan ini. Tingkah laku yang kasar dan tak
terduga.
Jika seseorang menggunakan amphetamine, maka amphetamine ini akan
merangsang tubuh melampaui batas maksimum dari kekuatan fisik. Orang tersebut
akan tetap merasa sangat aktif walaupun sebenarnya tubuhmu sudah sangat lelah.
Apabila tubuh tidak dapat lagi menanggung beban ini, maka orang tersebut akan
pingsan dan dapat mati karena kelelahan.
Jika menggunakan amphetamine ini, maka hidup orang itu akan berakhir dalam
suatu dunia yang sepi, terpisah dari orang lain, sering melihat hal yang
aneh-aneh, dan hubungan dengan keluarga serta teman-teman akan menjadi rusak.
Gambar 2 Amphetamine
c. Opiat (morphine, heroin/putaw)
Heroin
dihasilkan melalui proses kimia atas bahan baku morfin. Heroin yang diedarkan
sering dalam bentuk bubuk berwarna putih keabu-abuan atau coklat. Dinikmati
dengan cara mencium (Idries, 2003). Heroin adalah candu yang berasal dari opium
poppy (papaver somniferum). Jenis obat dari heroin antara lain: Bero, Smack,
Scag, H.Junk, Gear atau Borse. Heroin dapat digunakan dengan cara dihisap,
disedot atau disuntikkan. Heroin jarang sekali ditelan, karena cara itu tidak cukup
efektif. Penggunaan yang paling populer adalah dengan cara memanaskan bubuk
heroin diatas kertas alumunium foil dan menghisap asapnya dengan menggunakan
pipa kecil atau gulungan kertas. Penyuntikkan dapat dilakukan dengan
menyuntikkan melalui otot, subkutan (dibawah kulit) atau lewat pembuluh vena
(pembuluh darah balik). Efek psikologis meliputi perasaan bebas dari rasa
sakit, perasaan tegang diikuti perasaan senang, pusing, hangat dan keinginan
bersuka ria. Sedangkan efek fisik yang khas adalah tertariknya bola mata
(miosis). Orang yang menggunakan heroin untuk pertama kali sering mengalami
mual-mual, muntah dan gatal-gatal (Yanny, 2001).
d.
Kokain
Kokain
digunakan dengan cara dihirup atau disedot melalui hidung (Hawari, 2002). Perubahan
mental dan perilaku yaitu sebagai berikut:
1) Agitasi psikomotorik (hiperaktif)
2) Rasa gembira (elation), rasa
harga diri meningkat (grandiosity)
3) Banyak bicara, kewaspadaan
meningkat (paranoid)
4) Jantung berdebar-debar
(palpitasi), pupil mata melebar (dilatasi pupil)
5)
Tekanan darah naik (hypertensi), berkeringat berlebihan dan kedinginan
Gambar 3 Heroin
e.
Alkohol
Miras
atau minuman keras adalah jenis narkoba dalam bentuk minuman yang mengandung
alkohol tidak peduli berapa kadar alkohol didalamnya. Alkohol termasuk zat
adiktif, artinya zat tersebut dapat menimbulkan adiksi (addiction) yaitu
ketagihan dan ketergantungan (Hawari, 2002).
Gangguan
mental organik yang terjadi pada diri seseorang yang menggunakan alkohol yaitu:
1) Terdapat dampak berupa perilaku misalnya
perkelahian dan tindakan kekerasan.
2) Gejala fisiologik
a.
Pembicaraan
cadel (slurred speech)
b.
Gangguan
koordinasi, cara jalan yang tidak menetap
c.
Mata juling
(nistagmus), muka merah
3) Gejala psikologik
a.
Perubahan alam
perasaan (afek atau mood)
b.
Mudah marah dan
tersinggung (irritabilitas)
c.
Banyak bicara
(melantur), gangguan perhatian atau konsentrasi
Gambar 4 Alkohol
f. Sedatif
atau Hipnotika
Didunia
kedokteran terdapat jenis obat yang berkhasiat sebagai “Obat tidur”
(sedative/hipnotik) yang mengandung zat aktif nitrazepam atau
barbiturat atau senyawa lain yang berkhasiat serupa. Penggunaan
sedatif/hipnotik ini yang seharusnya
sebagai pengobatan (medicine) bila disalahgunakan dapat menim- bulkan ketagihan
(adiksi) dan ketergantungan (dependen), apalagi bila dosisnya melampui batas
(Hawari, 2002).
Gambar 5 Alkohol
Tembakau berasal dari tanaman Nicotiana tabacum. Meskipun banyak orang merokok
karena percaya bahwa rokok dapat menenangkan syaraf, merokok justru memicu
pengeluaran epinephrine, yaitu hormon yang menciptakan suatu
stress psikologis pada perokok, bukan relaksasi. Ketika rokok dihisap, nikotine
diserap oleh paru-paru dan dibawa dengan cepat ke dalam aliran darah, dimana ia
berputar ke seluruh otak.
Nikotin berpengaruh langsung pada jantung untuk mengubah
detak jantung dan tekanan darah, mengakibatkan tekanan darah tinggi, serangan
jantung dan penyakit pembuluh darah lainnya seperti aneurism (pelebaran
pembuluh darah yang tidak wajar). Nikotin juga berperan pada syaraf yang mengatur
respirasi untuk mengubah pola pernafasan.
Gambar 20: Tembakau - Rokok
Pada konsentrasi tinggi, nikotin dapat mematikan, bahkan
setetes nikotin yang dimurnikan pada lidah dapat membunuh seseorang. Nikotin
sangat mematikan bahkan telah digunakan sebagai pestisida selama berabad-abad. Kecanduan rokok adalah penyebab dari sepertiga semua jenis kanker terutama paru-paru. Tingkat
kematian keseluruhan perokok yang disebabkan kanker adalah dua kali lebih
tinggi dari bukan perokok, sementara perokok berat empat kali lebih tinggi dari
bukan perokok. Satu per lima kematian karena penyakit jantung diakibatkan
merokok. Perokok pasif/sekunder juga meningkat resikonya dalam
penyakit-penyakit yang sama.
Rokok juga berperan sebagai gerbang utama untuk
penyalahgunaan obat-obatan bentuk lain. Sepertiga anak muda yang hanya
mencoba-coba pada akhirnya ketagihan pada umur 20. Perokok dewasa-muda 100 kali
lebih mungkin untuk menghisap ganja dan menggunakan obat-obatan lain seperti
kokain dan heroin di masa depannya. Merokok khususnya berbahaya untuk remaja
karena tubuh mereka masih berkembang dan bahan-bahan kimia dalam rokok dapat
mempengaruhi proses ini.
BAB III
PEMBAHASAN
Penyalahgunaan
narkoba menyebabkan peningkatan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency
Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome), kekacauan mental, dan kejahatan
yang pada efeknya merusak sendi-sendi
kehidupan sosial. Puluhan bahkan ratusan juta orang telah kecanduan
narkoba. Di Indonesia Badan Narkotika Nasional (BNN) menaksir bahwa kira-kira
sudah ada 3,2 juta orang yang sudah terjerat ketergantungan. Oleh karena itu
dibutuhkan kerja sama sinergis antara pemerintah, LSM, organisasi sosial, untuk
mengatakan “TIDAK” pada narkoba guna menyelamatkan 3,2 juta orang yang sudah
terjerat ketergantungan Narkotika.
Menurut
Abdalla (2008), bila narkoba digunakan
secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan
mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan
fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat
(SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal. Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang
sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan
situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat
terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Dewasa ini
narkoba semakin akrab dengan kehidupan kita. Jaringan peredaran barang haram
ini telah merambah ke segala lini kehidupan masyarakat dengan jumlah kerugian
bahkan kerusakan yang tidak sedikit. Saat ini narkoba telah merambah ke seluruh
lapisan masyarakat, baik anak kecil hingga dewasa dari yang pengangguran hingga
kantoran, bahkan dari rakyat biasa hingga pejabat negara. Menurut Kepala
Pelaksana Harian (Kalakhar) BNN Komjen Pol. I Made Mangku Pastika, peredaran
gelap narkoba di Indonesia semakin meningkat sejak 2003. Hasil riset Universitas Indonesia dan BNN menunjukkan, pada 2005,
tercatat penggunaan narkoba sebanyak 1,75 persen meningkat menjadi 4,9 persen
di 2011.
Hingga kini
penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tidak bisa dicegah mengingat
hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari
oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Hal ini membuat orang tua, organisasi
masyarakat dan pemerintah kawatir. Upaya pemberantasan narkoba sudah sering
dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari
kalangan remaja maupun dewasa.
Pemberantasan Narkoba di Indonesia, saat ini
seperti menegakkan ‘benang basah’, alias sulit sekali. Sebab, tatkala ditemukan
kasus kakap peredaran dan jaringan narkoba, tidak lama berselang ditemukan lagi
peredaran dan jaringan narkoba yang lebih besar lagi. Anehnya, itu bukan oleh
orang yang sama, seolah-olah aparat penegak hukum berkejar-kejaran dengan
jaringan narkoba layaknya sel-sel yang senantiasa tumbuh kembali dan cepat
berkembang. Tidak ada matinya. Namun, di lain pihak, hingga saat ini, sanksi
yang diberikan kepada pengedar dan pemakai narkoba masih terbilang ringan belum
sampai memberikan hukuman yang menimbulkan efek jera.
3.1
Merdekakan Bangsa dari Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) mencanangkan gerakan “Indonesia
Bebas Narkoba Tahun 2015″. Patut disambut dan diusahakan oleh semua pihak,
rencana pencanangan tersebut sebagai bentuk solidaritas dan wujud keprihatinan
bersama seluruh masyarakat Indonesia terhadap permasalahan para pecandu,
penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba di seluruh Indonesia.
Indonesia yang tadinya hanya sebagai negara
transit, belakangan telah dijadikan daerah tujuan operasional, bahkan dijadikan
daerah produsen, hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah kasus, jumlah
tersangka dan jumlah barang bukti tindakan kejahatan, serta jumlah pengguna
narkoba. Bahkan keberadaan narkoba telah masuk ke desa-desa dan kepada
siswa-siswa sekolah dasar dan anak-anak di pedesaan yang sangat rentan terhadap
bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, yang berdampak sangat luas
di berbagai aspek kehidupan.
Melemahnya tatanan nilai budaya merupakan akibat negatif dari era
informasi dan globalisasi. Pada tahap selanjutnya generasi muda kitalah yang
akan menjadi sasaran empuk sindikat pengedar narkoba untuk menyuntikkan
kenikmatan semu berdesain lingkaran setan. Lingkungan adalah faktor utama yang
mempengaruhi terbentuknya kepribadian seorang individu. Kepribadian setiap
individu sangat berkorelasi dengan lingungan dimana ia berada, bergaul dan
dimana di lingkungan tersebut ia menemukan jati diri.
Seseorang yang tumbuh dalam lingkungan yang buruk, akan terbawa
cara hidup dari lingkungan tersebut. Sebaliknya, seorang anak yang berasal dari
keluarga yang cukup dengan kasih sayang dan perhatian akan membentuk dirinya
menjadi anak yang berkepribadian baik. Namun jika di luar lingkungan keluarga
ia berteman dengan orang-orang yang tidak baik, sangat mungkin dapat mengubah
sikap anak tersebut menjadi tidak baik pula. Begitu pula halnya dengan anak
yang berasal dari keluarga yang bermasalah.
Beberapa solusi untuk menghapus
narkoba diantaranya meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada
Sang Pencipta. Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi
masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan
apalagi membuat narkoba. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15
tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim)
(al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Jika pengguna saja
dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya, mereka bisa
dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena
termasuk dalam bab ta’zîr. Konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi
hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula
semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat
yang menyeleweng.
3.2
Selamatkan
Generasi Bangsa
Akankah kita biarkan generasi kita dicengkeram
narkoba. Narkoba merupakan salah satu masalah yang membelit bangsa ini selain
carut-marutnya masalah politik, hukum, ekonomi, pendidikan dan lain-lain. Bangsa ini akan maju kelak, jika generasi
sekarang benar-benar diarahkan dan dipersiapkan untuk maju. Sebab generasi muda
merupakan tonggak pembangunan bangsa di masa yang akan datang. Oleh karena itu,
generasi yang ada harus sungguh-sungguh dididik, diarahkan, untuk lebih
mencintai negeri ini. Bukan malah sebaliknya.
Beragam cara untuk mendidik generasi muda dapat
dilakukan. Salah satu langkah adalah dengan memberi pemahaman yang kuat dan
konkrit tentang berbagai bentuk fenomena yang berkaitan dengan peningkatan
prestasi dan menghindari tindakan serta perilaku yang merusak. Misalnya dengan
mengupayakan agar generasi sekarang terbebas dari pengaruh Narkotika dan
obat-obat terlarang (Narkoba).
banyaknya elemen masyarakat kita yang menjadi korban
penyalahgunaan narkoba. Bata BNN tercatat bahwa jumlah korban tewas
setiap harinya ada sebanyak 41 orang. Kemudian, diperkirakan bahwa saat ini
terdapat pecandu narkoba sebanyak 3,2 juta orang atau setara dengan 1,5 persen
dari penduduk Indonesia. Jika digabungkan, biaya ekonomi sosial yang
ditanggung negara sebagai akibat dari penyalahgunaan narkoba tersebut lebih
dari 23,6 triliun rupiah.
Tentu kita amat terkejut dengan data tersebut. Kita
meratapi bagaimana nasib generasi penerus bangsa ini ke depan, jika narkoba
sudah merasuki kehidupan masyarakat. Beban bangsa akan semakin berat manakala
angka pemakai narkoba terus menunjukkan peningkatan. Akankah kondisi ini terus
kita biarkan?
Sekali lagi, predikat Indonesia sebagai penghasil utama
narkoba, khususnya jenis ekstasi, jelas sangat memalukan. Negara ini adalah
negara beradab, negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Negara ini
adalah negara hukum, yang jelas standar benar salahnya. Melakukan kesalahan dan melanggar hukum, jelas harus mendapat ganjaran
setimpal, agar dengan demikian ada keinginan untuk berubah.
Keseriusan kita perlu terus ditingkatkan dalam
memberantas narkoba. Generasi muda sudah diserang. Karena itu, sekarang adalah
saat yang tepat untuk menyadarkan masyarakat, khususnya generasi muda yang
bebas dari bahaya narkotika. Sekecil apapun yang bisa kita perbuat, jika
dilakukan dengan sungguh-sungguh akan membawa hasil yang positif bagi
penyelamatan masa depan bangsa ini.
Narkoba sangat berbahaya bagi kehidupan. Oleh karena itu,
harus ada upaya untuk menanggulangi narkoba. Pada umumnya, seseorang
menggunakan narkoba karena terpengaruh oleh lingkungan. Jika seorang anak hidup
di tengah-tengah orang yang menggunakan narkoba, maka anak tersebut akan lebih
mudah untuk terjerumus menggunakan zat berbahaya ini. Oleh karena itu, seorang
anak harus bisa menyeleksi lingkungan tempatnya bergaul.
Agar seseorang dapat terhindar dari masalah penyalahgunaan
ini maka sebisa mungkin sejak dini diperkenalkan nilai-nilai agama. Penanaman
nilai agama sejak dini dimaksudkan agar anak tersebut mempunyai patokan untuk
bertindak dan mampu membedakan hal yang baik dan yang buruk.
Memperbaiki diri sendiri bukan salah satu faktor yang dapat
dilakukan untuk menanggulangi narkoba. Faktor keluarga juga sangat berpengaruh.
Peran yang sangat dibutuhkan disini yaitu peran dari orang tua secara langsung
. Orang tua seharusnya turun langsung dalam mengawasi pergaulan anaknya. Mereka
seharusnya memberikan perhatian dan kasih sayang yang sewajarnya untuk
anak-anak mereka. Peran orang tua yang lainnya yaitu mengawasi kegiatan
dan mengenali teman dekat anaknya.
BAB IV
PENUTUP
Penulis berharap karya ilmiah ini bisa membantu menyelamatkan para
remaja yang telah terlanjur bahkan hampir jatuh kejurang penyalahgunaan
narkoba. Peranan dari berbagai aspek baik lingkungan keluarga, sekolah serta
masyarakat harus lebih ditekankan dari sekarang. Bahaya narkoba telah menjadi
bahaya kita bersama, jadi kita harus peduli dan melakukan berbagai upaya untuk
menjauhkan masyarakat dan remaja dari barang haram tersebut. Dukung sepenuhnya “Indonesia
Bebas Narkoba Tahun 2015″. Masa depan
cerah tanpa narkoba demi masa depan bangsa dan negara yang lebih maju. Indonesia
bisa merdeka dan hidup kita tidak akan sia-sia.
DAFTAR PUSTAKA
Abdalla,
Romean. 2008. Narkoba dan Bahaya
Pemakaiannya di Kalangan Remaja. http://www.wikimu.com, 20 Januari 2012.
Al-Maliki,
Abdurrahman. 1990. Nizham Al-Uqubat. Beirut. Darul Ummah.
Badan Narkotika Nasional Republik
Indonesia. 2005. Penelitian Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di
Indonesia Tahun 2003 dan 2004. Jakarta. Badan Narkotika Nasional Republik
Indonesia
Hawari. D. 1999. Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika, Alkohol dan Zat Adiktif lainnya. Jakarta. Yayasan penerus
nilai-nilai luhur perjuangan 45 dan yayasan titian bhakti jendral oerip
seomoharjo
Hawari. D. 2002. Penyalahgunaan dan Ketergantungan Naza
(Narkotik, Alkohol dan Zat Adiktif). Jakarta. Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia
Hadiman. 1996. Perlakukanlah Barang Haram Ekstasi Narkotika dan
lain-lain seperti BarangHaram Lainnya. Jakarta. Bimmas Polri
Idries. 2003. Remaja dan Narkoba. Jakarta. www.
Indonesia-media.com/rubrik/ parenting/parenting 00 agustus htm
Indrawan.2001. Mengenal Dan Mencegah Bahaya Narkoba.
Bandung. CV. Pionir jaya
Ishak, dkk. 2006. Modul Farmasetika
Dasar Fakultas Kedokteran dan Ilmu kesehatan. Jakarta. UIN Jakarta Press
Joewana. S.
1987. Gangguan Penyalahgunaan Zat Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif Lain.
Jakarta. PT. Gramedia
Nugroho D.
Priyo Hadi, Keluarga: Pemicu Anak Kecanduan Narkoba, Artikel dalam Harian Kedaulatan Rakyat, edisi
tanggal 22 April 2000.
Partodiharjo, S. 2008, Kenali Narkoba dan Musuhi
Penyalahgunaannya, Surabaya. Erlangga
Prasetya,B.E.A. Hubungan antara nilai sosial obat dan self
esteem dengan intensi penyalahgunaan obat pada remaja. Jurnal psikologi.
Semarang. Fakultas Psikologi Universitas Kristen Satya Wacana. Vol.9. No. 1
(1-2)
Panitia Farmakope Indonesia. 1979. Farmakope Indonesia edisi ketiga.
Jakarta. Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Panitia Farmakope Indonesia. 1995. Farmakope Indonesia edisi keempat.
Jakarta. Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Puspitasari. I. 2006. Cerdas
Mengenali Penyakit dan Obat. Yogyakarta. PT Bentang Pustaka
Sasangka. H.
2003. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Bandung. Mandar Maju
Soesilo, S. dkk. 1995. Farmakope
Indonesia edisi IV. Jakarta. Depkes RI
Wresniworo. W.
1999. Masalah Narkotika, Psikotropika
dan Obat-obat Berbahaya. Jakarta. MitraBinti Mas
World Health Organization. 1982. The Wordl Health Report . WHO Graphics
Yanny, L D. 2001. Narkoba pencegahan dan Penanganannya.
Jakarta. Elex Media Komputindo
UU
No. 5/1997 tentang Psikotropika
Harian
Kompas, edisi tanggal 21 Januari 2003