Senin, 18 November 2013

No Narkoba !!!



No Narkoba !
Bangsa Merdeka Hidup Tidak Sia-Sia

Oleh:
Ade Siti Malahayati Ratnasih
1110095000003






Program Studi Biologi
Fakultas Sains dan Teknologi
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta
2013 M/ 1434 H





BAB I


PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Narkoba kata yang tak asing lagi bagi semua orang. Kini tidak lagi menjadi barang khusus buat kalangan tertentu saja, tetapi telah menjadi milik semua orang. Tanpa memandang usia dan golongan, barang haram ini secara perlahan, tetapi pasti telah menancapkan derita tanpa batas.
Di Indonesia, angka pengguna narkoba diperkirakan telah mencapai 3,2 juta orang atau sekitar 1,5 persen dari jumlah penduduk nasional. Dari jumlah tersebut, 800 ribu diantaranya menggunakan jarum suntik dan 60 persen diantaranya diduga terjangkit HIV/AIDS. Lebih dari itu, 15 ribu nyawa per tahun yang setara dengan 41 nyawa per hari, harus mati sia-sia akibat pengaruh narkoba. Angka ini masih akan terus bertambah seiring bertambahnya pengguna narkoba dari tahun ke tahun.
Penggunaan dan peredaran narkotika dan psikotropika diawasi secara ketat oleh Undang-Undang, yaitu UU RI No. 22 tahun 1997 tentang narkotika dan UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Kepemilikan, penggunaan serta peredaran narkotika dan psikotropika secara tidak sah merupakan pelanggaran hukum.
            Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza) serta berbagai dampak negatifnya merupakan masalah yang sangat kompleks bagi bangsa Indonesia. Meluasnya penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dapat merusak atau mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara serta dapat melemahkan ketahanan nasional sehingga dapat menghambat jalannya pembangunan nasional (Hadiman, 1996).
            Gangguan penggunaan Napza baik pada taraf penyalahgunaan maupun taraf ketergantungan merupakan suatu manifestasi gangguan jiwa dalam bentuk penyimpangan perilaku dan norma-norma yang umumnya berlaku pada berbagai budaya di dunia. Masalah gangguan penggunaan Napza menjadi perhatian pemerintah dan keprihatinan masyarakat di berbagai negara, khususnya di kalangan orang tua, para pendidik dan pembina remaja serta kaum muda.
            Karena permasalahan begitu luas dan kompleks, penyalahgunaan Napza perlu ditanggulangi secara multidisipliner, menyeluruh, terkoordinir dan konsisten. Perlu kerja sama bilateral, regional, maupun internasional untuk menanggulangi masalah tersebut karena penyalahgunaan Napza terdapat hampir di seluruh dunia dengan skala dan intensitas yang berbeda.                  
Penelitian yang pernah dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan bahwa 50 – 60 persen pengguna narkoba di Indonesia adalah kalangan pelajar dan mahasiswa. Total seluruh pengguna narkoba berdasarkan penelitian yang dilakukan BNN dan UI adalah sebanyak 3,8 sampai 4,2 juta. Di antara jumlah itu, 48% di antaranya adalah pecandu dan sisanya sekadar coba-coba dan pemakai (detik Health, 2012).
Masa remaja merupakan periode yang penting dalam rentang kehidupan karena berpengaruh langsung terhadap sikap dan perilaku. Umumnya remaja terlibat penyalahgunaan narkoba selain karena pengaruh kelompok teman, juga karena ketidaktahuan bahwa narkoba itu haram hukumnya baik dari segi agama maupun undang-undang serta dapat merusak kesehatan.
Meningkatnya grafik jumlah kenakalan atau kriminalitas remaja setiap tahun menunjukkan permasalahan remaja yang cukup kompleks. Hal ini tidak hanya diakibatkan oleh satu perilaku menyimpang, tetapi akibat berbagai bentuk pelanggaran terhadap aturan agama, norma masyarakat atau tata tertib yang dilakukan remaja. Salah satu bentuk kenakalan remaja  sering mendominasi pemberitaan di media massa adalah  penyalahgunaan narkoba. Adanya fenomena tersebut maka penulis tergugah untuk menyikapi penyalahgunaan narkoba yang semakin hari semakin meningkat. 


 

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah dikemukakan di atas penulis merumuskan masalah sebagi berikut:
1.      Gejala apa sajakah yang timbul akibat penggunaan narkoba?
2.      Bagaimana memerdekakan negara dari jerat narkoba?

1.3  Tujuan Penulisan
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan kajian terhadap penanggulangan narkoba dan memerdekakan Indonesia dari cengkraman narkoba.
1.4. Manfaat Penulisan
Manfaat yang diharapkan adalah sebagai bahan masukan bagi perumusan kebijakan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba khususnya keikutsertaan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan masalah narkoba.
  


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi nyeri sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU No. 22 Tanun 1997, Pasal 1 Ayat 1).
Narkoba adalah suatu zat, yang jika dimasukkan ke dalam tubuh, akan mempengaruhi fungsi fisik dan atau psikologis (kecuali makanan, air atau oksigen). (WHO, 1982) dan menurut BNN Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, Bahan/zat adiktif yang merupakan obat-obat yang sangat berbahaya untuk di salah gunakan.(BNN, 2003). Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penelitian. Tetapi karena berbagai alasan,  mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut tren atau gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dan lain- lain  maka narkoba kemudian disalah gunakan. Penggunaan terus menerus dan berlanjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan. 
Penyalahgunaan zat merupakan suatu pola penggunaan zat yang bersifat patologik, paling sedikit satu bulan lamanya, sehingga menimbulkan gangguan fungsi sosial atau okupasional. Gangguan fungsi sosial dapat berupa ketidakmampuan memenuhi kewajiban terhadap keluarga atau kawan-kawannya karena perilakunya tidak wajar, impulsif, atau karena ekspresi perasaan agresif yang tidak wajar (Joewana, 1987).
2.2 Efek Yang Terjadi Pada Pengguna Narkoba

1.      Sebanyak 60% orang beranggapan bahwa Narkotika dapat menyebabkan kematian karena zat-zat yang terkandung dalam Narkotika mengganggu sistem kekebalan tubuh mereka sehingga dalam waktu yang relatif singkat bisa merenggut jiwa si pemakai.
2.     Sebanyak 20% orang beranggapan bahwa pengguna Narkotika dapat bertindak nekat atau bunuh diri karena pemakai cenderung memiliki sifat acuh tak acuh terhadap lingkungannya. Ia menganggap dirinya tidak berguna bagi lingkungannya ini yang memacunya untuk bertindak nekat.
3.    Sebanyak 15% orang beranggapan bahwa Narkotika dapat menyebabkan hilangnya kontrol bagi si pemakainya, karena setelah mengkonsumsi Narkotika zat-zat yang terkandung di dalamnya langsung bekerja menyerang syaraf pada otak yang cenderung membuat tidak sabar dan lepas kontrol.

1.3  Penggolongan Narkoba
 Penggolongan Obat berdasarkan jenisnya, yaitu dibagi menjadi 4 golongan:
hijau.jpg1. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat d    dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh : Parasetamol, vitamin dan suplemen.

2. Obat Bebas Terbatas
biru.jpgObat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh : CTM
3. Obat Keras dan Psikotropika
merah.jpgObat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh : Asam Mefenamat
Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Contoh : Diazepam, Phenobarbital

4. Obat Narkotika
putih.jpgObat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin
Penggolongan obat tersebut bertujuan untuk memudahkan konsumen dalam menentukan dan memilih obat di pasar agar tidak terjadi kesalahan. Untuk jenis obat narkotika biasanya tidak dijual bebas di pasar. Ada beberapa jenis narkoba yang paling sering digunakan dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan para generasi muda yang terjerumus dalam dunia narkoba diantaranya adalah:

a. Ganja
Ganja yang paling banyak dikonsumsi berbentuk minyak (canabis), balok (hashish), atau hasil pengeringan (marijuana). Ganja dipakai dengan cara dimakan begitu saja, dicampurkan kedalam masakan, atau dicampur bersama tembakau sebagai rokok. Ganja mengandung zat psikoaktif yang disebut Delta-9 Tetra  Hydro  Cannabinol atau THC. Tanaman ganja juga mengandung kanabinoid lain seperti kanabidiol dan asam tetra  hydro kanabidiolat (Yanny, 2001). Hawari (2002), mengungkapkan perubahan mental dan perilaku pada pengguna ganja yaitu:
1) Jantung berdebar-debar (palpitasi)
2) Gejala psikologik:
a.       Euforia (rasa gembira tanpa sebab)
b.      Halusinasi dan delusi
c.       Perasaan waktu berlalu dengan lambat misal 10 menit dirasakan   sebagai 1 jam
d.      Apatis
3) Gejala fisik:
a.    Mata merah
b.    Nafsu makan bertambah
c.    Mulut kering
d.   Perilaku





Gambar 1 Ganja atau Cannabis sativa

b. Amphetamine
Amphetamine adalah sejenis obat-obatan yang biasanya berbentuk pil, kapsul dan serbuk yang dapat memberikan rangsangan bagi perasaaan manusia. Amphetamine dapat membuat mental menjadi terikat kepada obat-obatan ini. Tingkah laku yang kasar dan tak terduga.
Jika seseorang menggunakan amphetamine, maka amphetamine ini akan merangsang tubuh melampaui batas maksimum dari kekuatan fisik. Orang tersebut akan tetap merasa sangat aktif walaupun sebenarnya tubuhmu sudah sangat lelah. Apabila tubuh tidak dapat lagi menanggung beban ini, maka orang tersebut akan pingsan dan dapat mati karena kelelahan.
Jika menggunakan amphetamine ini, maka hidup orang itu akan berakhir dalam suatu dunia yang sepi, terpisah dari orang lain, sering melihat hal yang aneh-aneh, dan hubungan dengan keluarga serta teman-teman akan menjadi rusak.


 





Gambar 2 Amphetamine

c.  Opiat (morphine, heroin/putaw)
Heroin dihasilkan melalui proses kimia atas bahan baku morfin. Heroin yang diedarkan sering dalam bentuk bubuk berwarna putih keabu-abuan atau coklat. Dinikmati dengan cara mencium (Idries, 2003). Heroin adalah candu yang berasal dari opium poppy (papaver somniferum). Jenis obat dari heroin antara lain: Bero, Smack, Scag, H.Junk, Gear atau Borse. Heroin dapat digunakan dengan cara dihisap, disedot atau disuntikkan. Heroin jarang sekali ditelan, karena cara itu tidak cukup efektif. Penggunaan yang paling populer adalah dengan cara memanaskan bubuk heroin diatas kertas alumunium foil dan menghisap asapnya dengan menggunakan pipa kecil atau gulungan kertas. Penyuntikkan dapat dilakukan dengan menyuntikkan melalui otot, subkutan (dibawah kulit) atau lewat pembuluh vena (pembuluh darah balik). Efek psikologis meliputi perasaan bebas dari rasa sakit, perasaan tegang diikuti perasaan senang, pusing, hangat dan keinginan bersuka ria. Sedangkan efek fisik yang khas adalah tertariknya bola mata (miosis). Orang yang menggunakan heroin untuk pertama kali sering mengalami mual-mual, muntah dan gatal-gatal (Yanny, 2001).

d. Kokain
Kokain digunakan dengan cara dihirup atau disedot melalui hidung (Hawari, 2002). Perubahan mental dan perilaku yaitu sebagai berikut:
1) Agitasi psikomotorik (hiperaktif)
2) Rasa gembira (elation), rasa harga diri meningkat (grandiosity)
3) Banyak bicara, kewaspadaan meningkat (paranoid)
4) Jantung berdebar-debar (palpitasi), pupil mata melebar (dilatasi pupil)
5) Tekanan darah naik (hypertensi), berkeringat berlebihan dan kedinginan




Gambar 3 Heroin
(Sumber gambar: http://backstage_design_story_of_bhinneka.com)

e. Alkohol
Miras atau minuman keras adalah jenis narkoba dalam bentuk minuman yang mengandung alkohol tidak peduli berapa kadar alkohol didalamnya. Alkohol termasuk zat adiktif, artinya zat tersebut dapat menimbulkan adiksi (addiction) yaitu ketagihan dan ketergantungan (Hawari, 2002).
Gangguan mental organik yang terjadi pada diri seseorang yang menggunakan alkohol yaitu:
1) Terdapat dampak berupa perilaku misalnya perkelahian dan tindakan kekerasan.
2) Gejala fisiologik
a.    Pembicaraan cadel (slurred speech)
b.    Gangguan koordinasi, cara jalan yang tidak menetap
c.    Mata juling (nistagmus), muka merah
3) Gejala psikologik
a.    Perubahan alam perasaan (afek atau mood)
b.    Mudah marah dan tersinggung (irritabilitas)
c.    Banyak bicara (melantur), gangguan perhatian atau konsentrasi


 





Gambar 4 Alkohol

f. Sedatif atau Hipnotika
Didunia kedokteran terdapat jenis obat yang berkhasiat sebagai “Obat tidur” (sedative/hipnotik) yang mengandung zat aktif nitrazepam  atau  barbiturat atau senyawa lain yang berkhasiat serupa. Penggunaan sedatif/hipnotik  ini yang seharusnya sebagai pengobatan (medicine) bila disalahgunakan dapat menim- bulkan ketagihan (adiksi) dan ketergantungan (dependen), apalagi bila dosisnya melampui batas (Hawari, 2002).





Gambar 5 Alkohol

Tembakau berasal dari tanaman Nicotiana tabacum. Meskipun banyak orang merokok karena percaya bahwa rokok dapat menenangkan syaraf, merokok justru memicu pengeluaran epinephrine, yaitu hormon yang menciptakan suatu stress psikologis pada perokok, bukan relaksasi. Ketika rokok dihisap, nikotine diserap oleh paru-paru dan dibawa dengan cepat ke dalam aliran darah, dimana ia berputar ke seluruh otak.
Nikotin berpengaruh langsung pada jantung untuk mengubah detak jantung dan tekanan darah, mengakibatkan tekanan darah tinggi, serangan jantung dan penyakit pembuluh darah lainnya seperti aneurism (pelebaran pembuluh darah yang tidak wajar). Nikotin juga berperan pada syaraf yang mengatur respirasi untuk mengubah pola pernafasan.


 

Gambar 20: Tembakau - Rokok
(Sumber gambar: http://backstage_design_story_of_bhinneka.com)
Pada konsentrasi tinggi, nikotin dapat mematikan, bahkan setetes nikotin yang dimurnikan pada lidah dapat membunuh seseorang. Nikotin sangat mematikan bahkan telah digunakan sebagai pestisida selama berabad-abad. Kecanduan rokok adalah penyebab dari sepertiga semua  jenis kanker terutama paru-paru. Tingkat kematian keseluruhan perokok yang disebabkan kanker adalah dua kali lebih tinggi dari bukan perokok, sementara perokok berat empat kali lebih tinggi dari bukan perokok. Satu per lima kematian karena penyakit jantung diakibatkan merokok. Perokok pasif/sekunder juga meningkat resikonya dalam penyakit-penyakit yang sama.
Rokok juga berperan sebagai gerbang utama untuk penyalahgunaan obat-obatan bentuk lain. Sepertiga anak muda yang hanya mencoba-coba pada akhirnya ketagihan pada umur 20. Perokok dewasa-muda 100 kali lebih mungkin untuk menghisap ganja dan menggunakan obat-obatan lain seperti kokain dan heroin di masa depannya. Merokok khususnya berbahaya untuk remaja karena tubuh mereka masih berkembang dan bahan-bahan kimia dalam rokok dapat mempengaruhi proses ini.


BAB III
PEMBAHASAN

Penyalahgunaan narkoba menyebabkan peningkatan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome), kekacauan mental, dan kejahatan yang pada efeknya merusak sendi-sendi  kehidupan sosial. Puluhan bahkan ratusan juta orang telah kecanduan narkoba. Di Indonesia Badan Narkotika Nasional (BNN) menaksir bahwa kira-kira sudah ada 3,2 juta orang yang sudah terjerat ketergantungan. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama sinergis antara pemerintah, LSM, organisasi sosial, untuk mengatakan “TIDAK” pada narkoba guna menyelamatkan 3,2 juta orang yang sudah terjerat ketergantungan Narkotika.
Menurut Abdalla (2008), bila narkoba digunakan  secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.  Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang. 
Dewasa ini narkoba semakin akrab dengan kehidupan kita. Jaringan peredaran barang haram ini telah merambah ke segala lini kehidupan masyarakat dengan jumlah kerugian bahkan kerusakan yang tidak sedikit. Saat ini narkoba telah merambah ke seluruh lapisan masyarakat, baik anak kecil hingga dewasa dari yang pengangguran hingga kantoran, bahkan dari rakyat biasa hingga pejabat negara. Menurut Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BNN Komjen Pol. I Made Mangku Pastika, peredaran gelap narkoba di Indonesia semakin meningkat sejak 2003. Hasil riset Universitas Indonesia dan BNN menunjukkan, pada 2005, tercatat penggunaan narkoba sebanyak 1,75 persen meningkat menjadi 4,9 persen di 2011.
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tidak bisa dicegah mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Hal ini membuat orang tua, organisasi masyarakat dan pemerintah kawatir. Upaya pemberantasan narkoba sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa.
Pemberantasan Narkoba di Indonesia, saat ini seperti menegakkan ‘benang basah’, alias sulit sekali. Sebab, tatkala ditemukan kasus kakap peredaran dan jaringan narkoba, tidak lama berselang ditemukan lagi peredaran dan jaringan narkoba yang lebih besar lagi. Anehnya, itu bukan oleh orang yang sama, seolah-olah aparat penegak hukum berkejar-kejaran dengan jaringan narkoba layaknya sel-sel yang senantiasa tumbuh kembali dan cepat berkembang. Tidak ada matinya. Namun, di lain pihak, hingga saat ini, sanksi yang diberikan kepada pengedar dan pemakai narkoba masih terbilang ringan belum sampai memberikan hukuman yang menimbulkan efek jera.
3.1  Merdekakan Bangsa dari Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) mencanangkan gerakan “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015″. Patut disambut dan diusahakan oleh semua pihak, rencana pencanangan tersebut sebagai bentuk solidaritas dan wujud keprihatinan bersama seluruh masyarakat Indonesia terhadap permasalahan para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba di seluruh Indonesia.
Indonesia yang tadinya hanya sebagai negara transit, belakangan telah dijadikan daerah tujuan operasional, bahkan dijadikan daerah produsen, hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah kasus, jumlah tersangka dan jumlah barang bukti tindakan kejahatan, serta jumlah pengguna narkoba. Bahkan keberadaan narkoba telah masuk ke desa-desa dan kepada siswa-siswa sekolah dasar dan anak-anak di pedesaan yang sangat rentan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, yang berdampak sangat luas di berbagai aspek kehidupan.
Melemahnya tatanan nilai budaya merupakan akibat negatif dari era informasi dan globalisasi. Pada tahap selanjutnya generasi muda kitalah yang akan menjadi sasaran empuk sindikat pengedar narkoba untuk menyuntikkan kenikmatan semu berdesain lingkaran setan. Lingkungan adalah faktor utama yang mempengaruhi terbentuknya kepribadian seorang individu. Kepribadian setiap individu sangat berkorelasi dengan lingungan dimana ia berada, bergaul dan dimana di lingkungan tersebut ia menemukan jati diri.
Seseorang yang tumbuh dalam lingkungan yang buruk, akan terbawa cara hidup dari lingkungan tersebut. Sebaliknya, seorang anak yang berasal dari keluarga yang cukup dengan kasih sayang dan perhatian akan membentuk dirinya menjadi anak yang berkepribadian baik. Namun jika di luar lingkungan keluarga ia berteman dengan orang-orang yang tidak baik, sangat mungkin dapat mengubah sikap anak tersebut menjadi tidak baik pula. Begitu pula halnya dengan anak yang berasal dari keluarga yang bermasalah.
Beberapa solusi untuk menghapus narkoba diantaranya meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Sang Pencipta. Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya, mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr. Konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng.



3.2   Selamatkan Generasi Bangsa
Akankah kita biarkan generasi kita dicengkeram narkoba. Narkoba merupakan salah satu masalah yang membelit bangsa ini selain carut-marutnya masalah politik, hukum, ekonomi, pendidikan dan lain-lain. Bangsa ini akan maju kelak, jika generasi sekarang benar-benar diarahkan dan dipersiapkan untuk maju. Sebab generasi muda merupakan tonggak pembangunan bangsa di masa yang akan datang. Oleh karena itu, generasi yang ada harus sungguh-sungguh dididik, diarahkan, untuk lebih mencintai negeri ini. Bukan malah sebaliknya.
Beragam cara untuk mendidik generasi muda dapat dilakukan. Salah satu langkah adalah dengan memberi pemahaman yang kuat dan konkrit tentang berbagai bentuk fenomena yang berkaitan dengan peningkatan prestasi dan menghindari tindakan serta perilaku yang merusak. Misalnya dengan mengupayakan agar generasi sekarang terbebas dari pengaruh Narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba).
banyaknya elemen masyarakat kita yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Bata BNN tercatat bahwa jumlah korban tewas setiap harinya ada sebanyak 41 orang. Kemudian, diperkirakan bahwa saat ini terdapat pecandu narkoba sebanyak 3,2 juta orang atau setara dengan 1,5 persen dari penduduk Indonesia. Jika digabungkan, biaya ekonomi sosial yang ditanggung negara sebagai akibat dari penyalahgunaan narkoba tersebut lebih dari 23,6 triliun rupiah.
Tentu kita amat terkejut dengan data tersebut. Kita meratapi bagaimana nasib generasi penerus bangsa ini ke depan, jika narkoba sudah merasuki kehidupan masyarakat. Beban bangsa akan semakin berat manakala angka pemakai narkoba terus menunjukkan peningkatan. Akankah kondisi ini terus kita biarkan?
Sekali lagi, predikat Indonesia sebagai penghasil utama narkoba, khususnya jenis ekstasi, jelas sangat memalukan. Negara ini adalah negara beradab, negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Negara ini adalah negara hukum, yang jelas standar benar salahnya. Melakukan kesalahan dan melanggar hukum, jelas harus mendapat ganjaran setimpal, agar dengan demikian ada keinginan untuk berubah.
Keseriusan kita perlu terus ditingkatkan dalam memberantas narkoba. Generasi muda sudah diserang. Karena itu, sekarang adalah saat yang tepat untuk menyadarkan masyarakat, khususnya generasi muda yang bebas dari bahaya narkotika. Sekecil apapun yang bisa kita perbuat, jika dilakukan dengan sungguh-sungguh akan membawa hasil yang positif bagi penyelamatan masa depan bangsa ini.
Narkoba sangat berbahaya bagi kehidupan. Oleh karena itu, harus ada upaya untuk menanggulangi narkoba. Pada umumnya, seseorang menggunakan narkoba karena terpengaruh oleh lingkungan. Jika seorang anak hidup di tengah-tengah orang yang menggunakan narkoba, maka anak tersebut akan lebih mudah untuk terjerumus menggunakan zat berbahaya ini. Oleh karena itu, seorang anak harus bisa menyeleksi lingkungan tempatnya bergaul.
Agar seseorang dapat terhindar dari masalah penyalahgunaan ini maka sebisa mungkin sejak dini diperkenalkan nilai-nilai agama. Penanaman nilai agama sejak dini dimaksudkan agar anak tersebut mempunyai patokan untuk bertindak dan mampu membedakan hal yang baik dan yang buruk.
Memperbaiki diri sendiri bukan salah satu faktor yang dapat dilakukan untuk menanggulangi narkoba. Faktor keluarga juga sangat berpengaruh. Peran yang sangat dibutuhkan disini yaitu peran dari orang tua secara langsung . Orang tua seharusnya turun langsung dalam mengawasi pergaulan anaknya. Mereka seharusnya memberikan perhatian dan kasih sayang yang sewajarnya untuk anak-anak mereka. Peran orang tua yang lainnya yaitu  mengawasi kegiatan dan mengenali teman dekat anaknya.


BAB IV
PENUTUP

Penulis berharap karya ilmiah ini bisa membantu menyelamatkan para remaja yang telah terlanjur bahkan hampir jatuh kejurang penyalahgunaan narkoba. Peranan dari berbagai aspek baik lingkungan keluarga, sekolah serta masyarakat harus lebih ditekankan dari sekarang. Bahaya narkoba telah menjadi bahaya kita bersama, jadi kita harus peduli dan melakukan berbagai upaya untuk menjauhkan masyarakat dan remaja dari barang haram tersebut. Dukung sepenuhnya “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015″.  Masa depan cerah tanpa narkoba demi masa depan bangsa dan negara yang lebih maju. Indonesia bisa merdeka dan hidup kita tidak akan sia-sia.













DAFTAR PUSTAKA

Abdalla, Romean. 2008.  Narkoba dan Bahaya Pemakaiannya di Kalangan Remaja. http://www.wikimu.com, 20 Januari 2012.

Al-Maliki, Abdurrahman. 1990. Nizham Al-Uqubat. Beirut. Darul Ummah.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. 2005. Penelitian Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Indonesia Tahun 2003 dan 2004. Jakarta. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia

Hawari. D. 1999. Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Alkohol dan Zat Adiktif lainnya. Jakarta. Yayasan penerus nilai-nilai luhur perjuangan 45 dan yayasan titian bhakti jendral oerip seomoharjo

Hawari. D. 2002. Penyalahgunaan dan Ketergantungan Naza (Narkotik, Alkohol dan Zat Adiktif). Jakarta. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia

Hadiman. 1996. Perlakukanlah Barang Haram Ekstasi Narkotika dan lain-lain seperti BarangHaram Lainnya. Jakarta. Bimmas Polri

Idries. 2003. Remaja dan Narkoba. Jakarta. www. Indonesia-media.com/rubrik/ parenting/parenting 00 agustus htm

Indrawan.2001. Mengenal Dan Mencegah Bahaya Narkoba. Bandung. CV. Pionir jaya

Ishak, dkk. 2006. Modul Farmasetika Dasar Fakultas Kedokteran dan Ilmu kesehatan. Jakarta. UIN Jakarta Press

Joewana. S. 1987. Gangguan Penyalahgunaan Zat Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif Lain. Jakarta. PT. Gramedia

Nugroho D. Priyo Hadi, Keluarga: Pemicu Anak Kecanduan Narkoba, Artikel dalam Harian Kedaulatan Rakyat, edisi tanggal 22 April 2000.
Partodiharjo, S. 2008, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, Surabaya. Erlangga

Prasetya,B.E.A. Hubungan antara nilai sosial obat dan self esteem dengan intensi penyalahgunaan obat pada remaja. Jurnal psikologi. Semarang. Fakultas Psikologi Universitas Kristen Satya Wacana. Vol.9. No. 1 (1-2)

Panitia Farmakope Indonesia. 1979. Farmakope Indonesia edisi ketiga. Jakarta. Departemen Kesehatan Republik Indonesia

Panitia Farmakope Indonesia. 1995. Farmakope Indonesia edisi keempat. Jakarta. Departemen Kesehatan Republik Indonesia

Puspitasari. I. 2006. Cerdas Mengenali Penyakit dan Obat. Yogyakarta. PT Bentang Pustaka

Sasangka. H. 2003. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Bandung. Mandar Maju

Soesilo, S. dkk. 1995. Farmakope Indonesia edisi IV. Jakarta. Depkes RI

Wresniworo. W. 1999.  Masalah Narkotika, Psikotropika dan Obat-obat Berbahaya. Jakarta. MitraBinti Mas

World Health Organization. 1982. The Wordl Health Report .  WHO Graphics

Yanny, L D. 2001. Narkoba pencegahan dan Penanganannya. Jakarta. Elex Media Komputindo

UU No. 5/1997 tentang Psikotropika
Harian Kompas, edisi tanggal 21 Januari 2003
http://backstage_design_story_of_bhinneka.com.  Diakses tanggal 22 Mei 2013. Pukul 20.00.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar